Berbahayanya Helm SNI Palsu, Jangan Dibiarkan Meraja Lela

By: VMX Media | 24/01/2022 | 638
Berbahayanya Helm SNI Palsu, Jangan Dibiarkan Meraja Lela

VMX.ID – Kampanye pemerintah soal wajib helm bagi pengendara sepeda motor sudah mulai hamper merata dicerna oleh pengendara. Dibalik kampanye tersebut, pemerintah mencanangkan soal standarisasi SNI ( Standar Nasional Indonesia ) untuk merek helm. Sayangnya dibalik pencanangan kampanye dan standarisasi untuk helm, pemerintah tidak meneruskan memantau merek- merek helm yang telah terdaftar melalui serangkaian persyaratan dan ujicoba. Terbukti hingga ratusan merek helm asli tapi palsu ( aspal ) dengan merek – merek yang tidak dapat dipertanggung jawagkan. Memang benar kalau tentang wajib helm bagi para bikers, telah disosialisasikan oleh pihak kepolisian lalulintas dan beberapa instansi terkait bekerja keras untuk mensosialisasikan peraturan tersebut.

Secara garis besar, ini kekurangan pemerintah dan pihak kepolisian yang tidak secara tegas  memberlalakukan helm yang layak dan telah terdaftar standarisasi SNI. Banyak catatan yang telah didapat, kecelakaan dengan penyebab luka parah hingga meningal dunia dikepala banyak terjadi, setelah di teliti, ternyata helm yang di gunakan pengendara tersebut helm palsu. Dalam artian ada logo SNI namun hanya tembakan saja, tidak ada standarisasi kualitasnya. Artinya logo bisa saja dibuat oleh siapapun, soal kualitas tidak akan bisa setara helm asli SNI.

Apalagi pengusaha industry helm di Indonesia , telah membentuk sebuah organisasi bernama Asosiasi Industri Helm Indonesia ( AIHI ) dengan beranggotakan merek dagang yang telah memiliki sertifikasi SNI. Kalau ingin mau tahu merek helm resmi adalah yang tergabung di AIHI. Meski telah terbentuk organisasi tersebut, para aparat terkait tidak ada tanda – tanda bekerja sama dengan AIHI untuk memerangi helm SNI palsu. Padahal anggota AIHI jelas – jelas telah resmi, dan harusnya mendapatkan hak dalam hal perlindungan sertifikasinya.Malahan badan terkait, pembentukan standarisasi tersebut seolah – olah tidak melanjutkan apa yang telah di patenkan. Kalau dibiarkan meraja lela, tentu akan berdampak sangat merugikan para pemegang sertifikasi helm SNI.

Masyarakat pengendara sepeda motor, menyepelekan fungsi helm sebenarnya. Pendapatnya hanya sebagai pelengkap saja, tanpa mempertimbangkan kualitas. Ada kebiasaan lain, hingga saat ini, meski telah memakai helm resmi berstandarisasi SNI, pengguna sepeda motor membiasakan diri mengunci atau mengaitkan tali helm. Kebiasaan buruk ini, akan berakibat fatal karena helm akan terlepas juka tidak meng” klik “ tali helm.

Peran pentingnya lainnya untuk menghentikan semakin meluasnya helm SNI palsu adalah para pedagang helm. Ketika pedagang helm menolak untuk tidak menjual helm tidak jelas kualitasnya dan diluar standarisasi SNI, tentu akan berdampak positif. Pabrik dan toko-toko penyedia helm pun merasa khawatir

Bentuk dan jenis helm yang dirasiakan tersebut tidak terlihat beredar lagi di jalan raya ataupun di toko-toko. Namun sangat disayangkan dan perlu disimak bersama baik pemerintah atau pihak yang ditunjuk untuk mengeluarkan logo SNI maupun pihak penyedia, bahwa masih banyak helm-helm yang seharusnya tidak perlu diberi logo SNI dipajang di toko-toko dan dipakai pengendara motor. Helm tersebut kalau ditekan secara manual masih bisa berubah bentuk. Coba bayangkan kalau mengalami benturan, sudah pasti fatal bagi pengendara.

Pemandangan maraknya helm SNI palsu ini, sangat transparan. Dari pedagang pinggir jalan hingga toko – toko  banyak dijumpai. Helm-helm yang sangat tidak layak tersebut. Materialnya sangat riskan sebagi pelindung kepala. Boleh dibilang itu standarisasi palstik untuk pembuat “gayung”. Secara tidak langsung ini membiarkan bergelimangan korban – korban berikutnya.  Kenapa helm-helm ini masih dibiarkan saja tetap dijual ? Sangat tragis lagi bahwa helm tersebut tertera logo SNI di emboss. Padahal Helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia berarti telah memenuhi persyaratan material dan konstruksi, serta telah lolos berbagai pengujian. Apakah helm tersebut sudah lolos pengujian? Kemanakah pihak yang berhak mengeluarkan logo SNI, tidak melakukan investigasi untuk menindak helm palsu. Padahal dan pasti telah mengetahui banyak korban dari penggunaan helm  SNI emboss- embossan alias palsu.

Tingginya angka kecelakaan yang melibatkan sepeda motor ini, diiringi juga dengan fakta hasil penelitian di Indonesia, bahwa satu dari tiga orang yang kecelakaan sepeda motor mengalami cedera di kepala. Dampak lebih lanjut dari cedera di kepala dapat menyebabkan gangguan pada otak, pusat sistem syaraf, dan urat syaraf tulang belakang bagian atas. Gegar otak biasanya sulit untuk dipulihkan. Hal ini menunjukan bahwa pemakaian pelindung kepala sangat penting bagi para bikers. Dampaknya akan mengganggu ketentraman hidup yang bersangkutan dan keluarganya.

Ini adalah sebuah dilema, pihak pemerintah yang membidangi dan mengetok palu bahwa helm yang dipasarkan di Indonesia harus bersertifikat SNI. Mengapa setelah ada sertifikasi tersebut, malah semakin semarak dan meraja lelanya helm abal – abal. Atau terbiasa bertindak masa bodo. Ini adalah sebuah kekacauan dalam pemberi sertifikat SNI. Setelah terbentuk dan mempunyai keanggotaan resmi, malah tidak bertindak merazia helm palsu. Yang di palsukan itu adalah merek SNI, apakah tidak mempunyai tanggung jawab, bahkan logo tersebut merupakan penjamin keselamatan pengendara untuk melindungi cedera dikepala. Harus di ingat bapak dan ibu pembuat sertifikasi SNI, jangan hanya menciptakan tanpa melakukan perawatan dalam hal konteks tersebut.Ini masalah nyawa, yang bermula tidak seriusnya dalam meneruskan peraturan tersebut.

Masyarakat tidak akan membeli barang palsu, kalau merek palsu tersebut di singkirkan. Sekarang waktunya, bagi bikers dan pengendara sepeda motor untuk jangan membeli, apalagi mengenakan helm abal – abal alias SNI palsu. Pembagian helm ber-SNI secara gratispun telah dilakukan. Permasalahannya, pihak berwenang tidak merazia dan menindak merek – merek helm palsu yang telah banyak tersebar dan digunakan masyarakat. Memang tidak selalu kesalahan petugas dan pihak terkait yang harus kita vonis, namun kesadaran masyarakat pengendara yang belum memahami pungsi helm bukan sekedar bentuk tampilan saja.