Written by: Munandar Nuch Arsih
VMXMedia.ID – UNTUK menyelenggarakan event kejuaraan, Ikatan Motor Indonesia (IMI) memberlakukan sertifikasi kepada promotor berupa lisensi yang didapat melalui uji kompetensi. Materi pengujiannya berupa pengetahuan peraturan dan penyelenggaraan kompetisi balap.
Secara bertahap, IMI akan memberlakukan lisensi promotor kepada setiap penyelenggara event balap, baik setingkat event klub, kejurda hingga kejurnas. Setiap panitia penyelenggara wajib memiliki lisensi sebagai promotor. Jadi, para promotor tidak bisa lagi sembarangan dalam menyelenggarakan event.
Jika braaapers tertarik untuk menyelenggarakan event balap, berikut adalah 6 persyaratan yang perlu diperhatikan dan disimak untuk menyelenggarakan event balap.
1. Arena Lintasan Balap
Peraturan utama yang mesti dipenuhi adalah lintasan arena balap. Penyelenggara event balap harus memerhatikan panjang lintasan yang telah ditetapkan dalam regulasi.
Sebagai contoh, untuk balap motocross, panjang lintasan yang ditetapkan dalam regulasi mulai dari 1300 hingga 1600 meter.
2. Support Medis
Ketersediaan tim medis merupakan fasilitas yang harus disiapkan penyelenggara event balap, untuk mengantisipasi jika terjadi kecelakaan di lintasan. Dalam event balap, kerap terjadi hal-hal diluar dugaan. Salah satunya adalah kecelakaan.
Tim medis harus mampu bersiaga untuk stand by pada posisi yang telah ditentukan. Fasilitas medis merupakan support terhadap keselamatan dan keamanan bagi peserta dan penonton yang berada di arena perlombaan.
3. Kepanitiaan
Susunan kepanitiaan harus lengkap berdasarkan standar IMI dan wajib menggunakan seragam kepanitiaan.
Selama ajang perlombaan berlangsung, rangkaian acara yang akan diselenggarakan, harus disampaikan kepada IMI dan para sponsor.
4. Peserta Balap
Para penyelenggara event balap wajib membatasi kuota peserta dalam setiap kelas yang diperlombakan.
Selain itu, para pembalap diharuskan untuk memenuhi kualifikasi, seperti memiliki Kartu Ijin Start (KIS) dengan kategori C1 (Balap Motor) yang diterbitkan IMI Pusat (National License) untuk motor dengan kapasitas mesin 250cc ke atas, dan dinyatakan dalam kondisi sehat oleh CMO (Chief Medical Officer) untuk mengikuti semua sesi kompetisi.
5. Surat Izin Rekomendasi
Setiap penyelenggara kejuaraan wajib memiliki surat rekomendasi yang diterbitkan IMI.
Untuk penyelenggaraan acara selevel klub dan kejurda, wajib memiliki surat rekomendasi yang diterbitkan IMI Pengprov. Sedangkan untuk Kejurnas, wajib memiliki surat rekomendasi dari IMI Pusat.
6. Bekerjasama dengan Rumah Sakit Terdekat
Penyelenggara event balap harus memastikan lokasi event kejuaraan berada dekat dengan rumah sakit standar.
Selain itu, penyelenggara event harus mampu bekerjasama dengan rumah sakit setempat untuk mendapatkan prioritas pelayanan jika terjadi kecelakaan dalam event.
Itulah 6 hal yang harus braaapers perhatikan jika ingin menyelenggarakan event balap. Semoga braaapers mampu menyelenggarakan event balap yang berkualitas, aman, dan nyaman untuk penyelenggara, pembalap, dan penonton yaa. (ndr)