Residivis Spesialis Curanmor Trail Honda CRF Diringkus Polisi, Hasil Curian Dijual Rp5 Juta per Unit

By: Delisti Putri Utami | 23/01/2024
Residivis Spesialis Curanmor Trail Honda CRF Diringkus Polisi, Hasil Curian Dijual Rp5 Juta per Unit

SAMARINDA, VMXMedia.ID – Kepolisian Sektor Sungai Pinang berhasil menangkap dua residivis spesialis pencurian sepeda motor trail Honda CRF, yang telah lama meresahkan warga sekitar. Pada operasi khusus Reskrim Polsek Sungai Pinang, Abdul Rahman dan Asmuriansyah berhasil diringkus, masing-masing sebagai pencuri dan penadah atau penyimpan motor hasil curian.

Keberhasilan ini berawal dari penangkapan Abdul Rahman di Jalan Rajawali Dalam, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, pada Sabtu (20/1) sekitar pukul 04.00 WITA. Petugas berhasil menyita barang bukti berupa kunci T dan satu unit sepeda motor trail. Upaya melarikan diri oleh Abdul Rahman terpaksa dihentikan dengan tembakan terukur di bagian kaki sebelah kiri karena hendak melawan petugas.

Sementara itu, Asmuriansyah berhasil ditangkap di Jalan Pemuda, RT 30, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran, sekitar pukul 05.00 WITA, setelah petugas mengamankan Abdul bersama dua unit sepeda motor jenis trail hasil kejahatan.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, dalam rilis kepada media di Lobi Mapolresta Samarinda pada Senin (22/1/2024), menjelaskan modus operandi pelaku. “Modus pelaku menggunakan kunci T, kemudian dititipkan di rekannya untuk dijual ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel). Mereka ke Banjar naik motor hasil kejahatan masing-masing,” ungkap Ary, seperti dilansir Korankaltim.com.

Pelaku menjual motor hasil curian seharga Rp5 Juta per unit, dan uang hasil penjualan dibagi dua antara Abdul dan Asmuriansyah. 

Kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap kelompok-kelompok kejahatan sehingga keamanan dan ketertiban di wilayah Samarinda dapat tetap terjaga. (dpu)