NEWS.VMX.ID – Tradisi eksistensi dalam dunia Hobi dan professional di ajang balapan, sponsorship dan kontrak seorang pebalap dan tim telah menjadi patern. Dukungan sponsorship terlebih berkelas pabrikan besar, pastinya terjadi perjanjian kontrak. Kebutuhan sponsor dan poin dari pebalap akan menjadi pemutus nilai kontrak dan detail eksekusinya.
Bagi pebalap,sebelum terjadi tanda tangan kontrak wajib memperhatikan nilai pendukung mulai dari management tim, kualitas mekanik dan kru dan skill pebalap. Berikut ini hal yang perlu diketahui tentang kontrak pebalap ke sponsor dan pabrikan sebagai klausul kontrak yang harus dipatuhi.
Hindari berpikir kalau perjanjian kontrak dengan sponsor hingga pabrikan besar hanya sekedar eksis berada di garis start. Kontrak dengan sponsor harus mempelajari klausul, kondisi, ketentuan dan pengacara. Tentunya harus komitmen, tidak membuka ke sponsor lain meskipun dalam hal menerima dan menggunakan produk diluar sponsor. Pebalap dan tim harus menjaga poin penting dalam perjanjian kontrak, jika melanggar konsekuensinya dibatalkan.
Setelah resmi di kontrak oleh sponsor dan pabrikan, dilarang mengungkapkan isi atau informasi yang terkandung dalam kontraknya kepada siapa pun di luar tim. Selain itu, pebalap tidak dapat mengungkapkan konsep, penemuan atau pengembangan baru apa pun yang terpasang pada motor besutannya.
Umumnya ketentuan kontrak pabrikan, pastinya pebalap yang di support harus memenangi perlombaan. Hingga ke tim order dalam pabrikan dan sponsorship yang didukung, untuk kepentingan prestise. Bisa juga memanfaatkan momen bagi anggota tim lain yang berada dalam posisi berpeluang besar untuk memenangkan kejuaraan.
Umumnya pihak sponshor menghindari perjanjian dalam hal bertanggung jawab secara hokum soal kerusakan property, cidera hingga kematian. Biasanya ada kebijakan sponshor yang tidak mengikat dalam hal perawatan medis.
Ketika melanggar kontrak dan perbuatan pelangaran hukum, pebalap pabrikan dapat diberhentikan dengan pemberitahuan lima hari sebelum jatuh tempo. Juga jika pebalap melakukan atitut yang merugikan dan berdampak buruk bagi seluruh unsur tim,
Jika pebalap melanggar ketentuan kontraknya, ia akan dikenakan denda uang yang jumlahnya sesuai ketentuan. Juga ketika proses tes unit motor balap, rider tidak hadir, juga bisa kena denda.
Dilarang menempelkan sponsor pribadi di seluruh bagian bodi motor balap, dengan alasan unit motor balap disediakan pabrikan mempunyai rambu secara legal. Karena unit motor memang dikhususkan untuk pebalap tersebut dengan semua fasilitas sesuai target dari nilai kontrak.
Ketika pebalap di kontrak oleh pabrikan motor, maka wajib menyiapkan waktu untuk menyiapkan diri mempromosikan motor dan lini produk tim hingga 35 hari per tahun.
Seorang pembalap pabrikan tidak dapat secara langsung atau tidak langsung mendukung produk apa pun yang bersaing dengan produk yang dipromosikan atau dijual oleh tim. Jadi wajib ingat, Pabrikan bebas menghentikan kontrak dibawah kesepatan dengan alasan teknis yang berkaitan dengan aktifitas pebalap. Namun sebaliknya bagi pebalap, tidak mudah berpindah ke tim lain, meskipun tidak singkron dengan suasana tim.
Banyak juga kejadian, ketika pabrikan atau sponsor utama memecat pebalap lebih awal dari durasi kontrak yang disepakati. Alhasil, pebalap benar-benar tidak berdaya ketika tim pabrikan memutuskan hubungan dengan mereka secara sepihak.
Juga kejadian lainnya,seperti nilai kontrak dibawah ekpetasi, rata – rata fokus utama sebelum terjadi ikatan kontrak, diskusi berpusat pada kontrak bergaji rendah, yang telah diterapkan oleh sebagian besar pabrikan. Salah satu syarat penting sebelumnya, pengendara wajib untuk mengikuti tes narkoba dengan pemberitahuan hanya 48 jam. Juga tes dapat mencakup sampel darah dan urin.