Gelar Event Grasstrack Berbarengan dengan Kejurnas Grasstrack, IMI Sulawesi Tengah Disanksi IMI Pusat

By: Delisti Putri Utami | 10/03/2024
Gelar Event Grasstrack Berbarengan dengan Kejurnas Grasstrack, IMI Sulawesi Tengah Disanksi IMI Pusat
Foto: sultimnews.info

JAKARTA, VMXMedia.ID Ikatan Motor Indonesia (IMI) Pusat memberikan sanksi tegas kepada IMI Sulawesi Tengah atas pelanggaran penyelenggaraan Kejuaraan Tingkat Provinsi GTXCROSS Kapolres Banggai CUP 2024.

Berdasarkan surat bernomor 157/IMI/C/III/2024 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Umum  Organisasi, M. Riyanto, dan diterbitkan pada 7 Maret 2024, IMI Sulawesi Tengah terbukti melanggar aturan PNOKB pasal 2.3.5.a 

Pasal tersebut menyebutkan, IMI Provinsi tidak diperbolehkan melaksanakan perlombaan sejenis pada saat yang bersamaan di dalam wilayahnya (region) terdapat penyelenggaraan kejurnas sepeda motor.

Pelanggaran ini terjadi ketika IMI Sulawesi Tengah menggelar GTXCROSS Kapolres Banggai CUP 2024 pada 23-25 Februari 2024, bersamaan dengan Kejuaraan Nasional Grasstrack 2024 di Sirkuit Double W Desa Wusa, Minahasa Utara, Sulawesi Utara.

Akibat pelanggaran ini, berdasarkan PNOKB pasal 2.3.5.c IMI Pusat pun memberikan sanksi kepada beberapa pihak terkait. Adapun sanksinya adalah sebagai berikut.

1. IMI Sulawesi Tengah: Tidak mendapatkan Kalender Kejurnas Grasstrack di tahun 2024 dan 2025.

2. Toili Otomotif Club (klub penyelenggara): Sertifikat penyelenggara tidak berlaku selama 1 (satu) tahun, mulai tanggal 6 Maret 2024 hingga 6 Maret 2025.

3. Lilitriskurniawadi Lamato (pimpinan perlombaan/COC): Lisensi COC tidak berlaku selama 1 (satu) tahun, mulai tanggal 6 Maret 2024 hingga 6 Maret 2025.

Tindakan tegas IMI Pusat ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi pengurus IMI di daerah lain untuk selalu mengikuti aturan dan regulasi yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga kelancaran dan profesionalisme penyelenggaraan event otomotif di Indonesia. (dpu)