MATARAM, VMXMedia.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB sudah beberapa kali memanggil Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) NTB, Jamaludin Malady, sebagai saksi kasus dugaan korupsi. Ia diminta keterangan terkait anggaran event Lombok Sumbawa Motocross Competition 2023, senilai Rp 24 miliar.
Jamaludin mengaku, bukan hanya dirinya yang dipanggil Kejati NTB, melainkan juga beberapa rekanan, Ikatan Motor Indonesia (IMI), serta 15 event organizer (EO). “Kita tetap akan kooperatif mengikuti proses hukum yang berjalan di aparat penegak hukum ini,” tegasnya seperti disampaikan Radar Lombok.
Ia sudah memberikan sejumlah dokumen ke Kejati NTB, termasuk laporan pertanggungjawaban kegiatan yang dilaksanakan di Sirkuit Tohpati, Kota Mataram. Jika ditemukan adanya indikasi kerugian negara, ia siap mengembalikan temuan tersebut. “Kita siap mengembalikan apa yang menjadi temuan,” ungkapnya.
Dikatakan, dana sebesar Rp24 miliar yang digelontorkan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI tersebut, sudah digunakan sesuai dengan peruntukan penyelenggaraan event tersebut. “Ada sisanya Rp2,5 miliar, dan itu sudah kita kembalikan ke Kemenparekraf,” tuturnya.
Bahkan, lanjutnya, Dispar NTB mendapatkan apresiasi dari Kemenparekraf atas laporan kegiatan yang dilakukan. “Acara itu juga berdampak pada perekonomian masyarakat yang mencapai Rp48 miliar,” tandasnya.
Sebelumnya, seperti diberitakan VMX Media, Kajati NTB Enen Saribanon dan Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Ely Rahmawati, membenarkan kalau pihaknya tengah menelisik dugaan korupsi pada Elevent Lombok Sumbawa Motocross Competition 2023. (day)
Keterangan foto: Event Lombok Sumbawa Motocross Competition, yang berlangsung di Sirkuit Tohpati Kota Mataram, 24-26 November 2023 lalu (Radar Lombok)