LAMPUNG TENGAH, VMXMedia.ID – Skandal kembali mencuat di institusi kepolisian, ketika seorang anggota polisi berinisial Bripda RS nekat mencuri sepeda motor jenis trail milik rekannya sesama anggota Polri. Aksi yang terbilang nekat dan tidak bermoral ini membuat Bripda RS dan tiga rekannya menghadapi sanksi tegas dari institusi Polri.
Menurut Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo, keempat anggota polisi tersebut dipecat tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melanggar kode etik kepolisian. Keempatnya, termasuk Bripda RS, yaitu Bripka MY, Bripka TF, dan Bripka GF, dipecat secara in absentia, tanpa kehadiran mereka dalam upacara PTDH, pada Senin (8/1).
“Pada hari ini, kita melakukan upacara PTDH terhadap empat personel, termasuk Bripda RS,” ungkap Kapolres Andik Purnomo, seperti dilansir Tribunnews.com.
Aksi pencurian sepeda motor Kawasaki KLX yang menjadi kendaraan dinas rekannya terjadi pada 7 Februari 2023, saat korban sedang piket di Mapolres Lampung Tengah. Setelah pengungkapan, motor tersebut ditemukan disimpan di rumah Bripda RS, yang mengakui melakukan aksi pencurian semata-mata karena keinginan memiliki sepeda motor jenis trail.
Pihak kepolisian menegaskan, PTDH bukanlah tindakan sepele, melainkan komitmen Polri untuk memberikan sanksi tegas terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran etika dan kode perilaku kepolisian. Kapolres Andik Purnomo juga menyampaikan, langkah ini diambil demi kebaikan organisasi Polri dan untuk memberikan efek jera, sehingga tidak menjadi contoh buruk bagi anggota lainnya.
Kejadian ini sempat mengejutkan dan menjadi sorotan, menunjukkan pelanggaran etika dapat terjadi di berbagai lapisan masyarakat, termasuk di kepolisian. Skandal pencurian motor trail oleh oknum polisi ini menjadi catatan hitam dalam catatan kepolisian Lampung Tengah, dan diharapkan menjadi pembelajaran bagi semua anggota kepolisian untuk menjaga integritas dan moralitas dalam menjalankan tugas negara. (dpu)